Koperasi Desa Merah Putih sebagai Instrumen Baru Penyaluran Dana Desa
Sejak penyaluran Dana Desa melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen fiskal utama dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa.

Selama satu dekade implementasinya, Dana Desa berkontribusi signifikan terhadap peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat desa. Namun demikian, tantangan struktural seperti keterbatasan akses permodalan, panjangnya rantai distribusi, dan lemahnya kelembagaan ekonomi desa masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kemandirian desa secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah pada tahun 2025 memperkenalkan kebijakan baru berupa kewajiban pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai prasyarat pencairan Dana Desa Tahap II. Kebijakan ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi desa.
Landasan Kebijakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan KDMP merupakan bagian dari agenda prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa koperasi merupakan perwujudan prinsip ekonomi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan asas kekeluargaan dan usaha bersama sebagai fondasi perekonomian nasional.
Dalam Rapat Terbatas pada Maret 2025, pemerintah mengumumkan rencana pembentukan sekitar 70.000 KDMP di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk menjawab berbagai permasalahan ekonomi desa, antara lain dominasi tengkulak, keterbatasan modal usaha, serta ketidakefisienan sistem distribusi hasil produksi desa. Dengan demikian, KDMP diharapkan berperan sebagai lembaga ekonomi kolektif yang memperkuat posisi tawar produsen sekaligus melindungi konsumen desa.
Skema Pendanaan dan Mitigasi Risiko
Sebagai bentuk dukungan fiskal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus afirmasi penjaminan guna meminimalkan risiko perbankan dalam penyaluran pembiayaan kepada KDMP.
Pendanaan KDMP didukung melalui penyediaan likuiditas berbiaya rendah kepada bank-bank milik negara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BSI. Skema pembiayaan meliputi suku bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun, plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar, jangka waktu enam tahun, serta masa tenggang pembayaran enam hingga delapan bulan.
Meski demikian, penyaluran pembiayaan tetap harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian (proper due diligence) dan penilaian kelayakan usaha koperasi.
Sebagai mekanisme pengendalian risiko, pemerintah menetapkan skema pemotongan dana (intercept) melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) apabila terjadi gagal bayar. Selain itu, aset yang diperoleh dari pembiayaan pinjaman ditetapkan sebagai jaminan, dan pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan riil koperasi.
Peran Kelembagaan dan Tata Kelola
Keberhasilan KDMP sangat dipengaruhi oleh tata kelola dan sinergi antar pemangku kepentingan. Kepala Desa atau Lurah memiliki peran strategis sebagai pengawas koperasi, sekaligus bertanggung jawab terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan keberlanjutan usaha KDMP. Di tingkat daerah, Bupati atau Wali Kota berperan dalam pengawasan dan penyelarasan kebijakan serta penganggaran daerah.
Pada tingkat nasional, Kementerian Keuangan berperan dalam penyusunan kebijakan pendanaan dan insentif fiskal, sementara Kementerian Desa mendukung percepatan pembentukan KDMP melalui pemetaan potensi desa, pendampingan masyarakat, dan pemantauan pelaksanaan program. Kementerian Koperasi bertanggung jawab dalam penguatan kelembagaan, penyusunan model bisnis, serta peningkatan kapasitas SDM koperasi. Dukungan regulatif dan stabilitas sistem keuangan juga diberikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peluang dan Tantangan Implementasi KDMP
Kebijakan KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan. KDMP dirancang untuk mengelola berbagai unit usaha strategis, seperti layanan kesehatan desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan, pembiayaan UMKM, serta distribusi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil.
Namun demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Risiko pembentukan koperasi yang bersifat administratif tanpa aktivitas ekonomi nyata masih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, kebijakan ini menuntut pendekatan partisipatif, penguatan kapasitas lokal, serta penghormatan terhadap kearifan budaya desa. Tanpa komitmen dan pengawasan yang konsisten, KDMP berpotensi menjadi program simbolik yang tidak berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai prasyarat penyaluran Dana Desa Tahap II merefleksikan upaya pemerintah untuk menata ulang arah pembangunan ekonomi desa dengan menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini membawa semangat baru yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa dan nilai gotong royong.
Namun, keberhasilan KDMP tidak ditentukan oleh keberadaannya dalam dokumen kebijakan semata, melainkan oleh efektivitas implementasi, tata kelola yang baik, mitigasi risiko yang memadai, serta sinergi antar pemangku kepentingan. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, KDMP berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, inklusif, dan sejahtera secara berkelanjutan.
Artikel ini kami tulis ulang dari tulisan karya Ngatiman, PTPN Penyelia KPPN Surakarta
